Selasa, 25 Februari 2014

Contoh Pelanggaran Hak Cipta Dalam Dunia Internet

Contoh  Pelanggaran Hak Cipta di Internet


1)      Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.

Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

2)      Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.

Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

3)      Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.

Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

4)      Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.

Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

5)      Kasus PRAYOGA dengan BRAHMANA
PRAYOGA adalah seorang desainer yang sedang berkuliah di Institut Teknologi Bandung Fakultas Desain Komunikasi Visual dan menjadi anggota Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya-karya dan jasa membuat karya desain grafisnya melalui dunia maya (internet), salah satunya melalui http://www.kreatifprofesional.com.

Pada tanggal 29 Agustus 2008 Prayoga mendapatkan laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya dibawah ini :

Digunakan seseorang dalam blog di website http://wordpress.com dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang warga negara India yang beridentitas BRAHMANA karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload dari website
http://www.kreatifprofesional.com tanpa seizin PRAYOGA

6)      Kasus PT NIRWANA ARVINDO MAHAPUTRA dengan HAIRO
PT NIRWANA ARVINDO MAHAPUTRA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang desain grafis. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan karya dan jasanya secara nasional mapun internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet.

Pada tanggal 21 januari 2008 PT NIRWANA membuat dan mendaftarkan website perusahaan http://www.NirwanaArvindoMahaputra.com dan melakukan upload karya-karya desain grafisnya dalam website tersebut. Kemudian pada tanggal 13 Februari 2008 PT NIRWANA mengetahui dari
salah seorang pegawainya, bahwa karya desain grafis dibawah ini:

telah digunakan seseorang dalam web-pages di website http://www.deviantart.com
dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang berkebangsaan Thailand yang beridentitas HAIRO, karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload dari website perusahaan PT NIRWANA tanpa izin.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis Di Dunia Maya
(Internet) Untuk Kepentingan Komersil

7)      Kasus DARIESTYA ENDIANO PUTRA dengan DREAM THEATERMANAGEMENT
Desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama DARIESTYA ENDIANO PUTRA yang di-upload di blognya pada website http://multiply.com.




Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya.

Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater.

8)      Kasus PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE
PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34
Bandung, Jawa Barat, Indonesia adalah perusahaan yang sedang berkembang,
dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia.

Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan
produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti.

Karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.

Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karya - karya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog di bawah ini :


Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut.

9)      Kasus Pembajakan Software di JAKARTA
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Keppolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).

Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plasa dipimpin langsung oleh IR.Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.

Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Asssociation) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasaador dan Ratu Plasa di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil disita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat berbeda.

CD Software ini biasa dijual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp. 50.000 – Rp. 60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp. 1.000.000 per softwarenya.

10)  Kasus PT Huawei Tech Investment Vs Unlocking
Huawei geram, perangkat ponsel miliknya yang di-bundling dan dipasarkan satu paket bersama kartu perdana Esia millik operator Bakrie Telecom banyak ditemukan telah menjadi korban unlocking.

Alhasil lewat kuasa hukumnya, produsen ponsel ala China ini melaporkan kasus unlocking yang dideritanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Supriyadi, konsultan hukum Huawei dari Kantor Hukum Supriyadi Devianty & Rekan menuturkan, kliennya telah mengambil upaya hukum pidana terhadap pelaku unlock dan pengedar barang yang melanggar hak cipta tersebut.

Meski tak mau menyebutkan pelaku pelanggar hak cipta tersebut, ia menegaskan pelaku telah dijatuhkan hukuman cukup berat. “Dengan adanya praktik unlocking, jelas menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujarnya lewat surat elektronik yang diterima detikINET, Selasa (3/2/2009)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


My Facebook Here