Dalam dunia teknologi informasi kita
sering mendengar kata software. Sebenarnya apa sih software itu? Ada yang mengatakan
bahwa tanpa software, maka suatu komputer tidak dapat digunakan atau
dioperasikan. Untuk mengetahui definisi atau pengertian dari software silahkan
simak sedikit penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Software
Nama lain dari Software adalah
perangkat lunak. Karena disebut juga sebagai perangkat lunak, maka sifatnya pun
berbeda dengan hardware atau perangkat keras, jika perangkat keras adalah komponen yang nyata yang dapat
diliat dan disentuh oleh secara langsung manusia, maka software atau Perangkat
lunak tidak dapat disentuh dan dilihat secara fisik, software memang tidak
tampak secara fisik dan tidak berwujud benda namun bisa untuk
dioperasikan.
Pengertian
Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang
disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer
itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah.
Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer
dapat menjalankan suatu perintah.
Dalam dunia teknologi informasi kita
sering mendengar kata software. Sebenarnya apa sih software itu? Ada yang mengatakan
bahwa tanpa software, maka suatu komputer tidak dapat digunakan atau
dioperasikan. Untuk mengetahui definisi atau pengertian dari software silahkan
simak sedikit penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Software
Nama lain dari Software adalah
perangkat lunak. Karena disebut juga sebagai perangkat lunak, maka sifatnya pun
berbeda dengan hardware atau perangkat keras, jika perangkat keras adalah komponen yang nyata yang dapat
diliat dan disentuh oleh secara langsung manusia, maka software atau Perangkat
lunak tidak dapat disentuh dan dilihat secara fisik, software memang tidak
tampak secara fisik dan tidak berwujud benda namun bisa untuk
dioperasikan.
Pengertian
Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang
disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer
itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah.
Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer
dapat menjalankan suatu perintah.
Jenis - Jenis Software atau Perangkat Lunak :
Software Berbayar
Software berbayar merupakan perangkat lunak yang didistribusikan untuk tujuan komersil, setiap pengguna yang ingin menggunakan atau mendapatkan software tersebut dengan cara membeli atau membayar pada pihak yang mendistribusikannya. pengguna yang menggunakan software berbayar umumnya tidak diijinkan untuk menyebarluaskan software tersebut secara bebas tanpa ijin ada penerbitnya. contoh software berbayar ini misalnya adalah sistem microsoft windows, microsoft office, adobe photo shop, dan lain-lain.
Freeware
Freeware atau perangkat lunak gratis adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis freeware “untuk disumbangkan kepada komunitas”, namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Freeware juga didefinisikan sebagai program apapun yang didistribusikan gratis, tanpa biaya tambahan. Sebuah contoh utama adalah suite browser dan mail client dan Mozilla News, juga didistribusikan di bawah GPL (Free Software).
Free Software
Free Software lebih mengarah kepada bebas
penggunaan tetapi tidak harus gratis. Pada kenyataannya, namanya adalah karena
bebas untuk mencoba perangkat lunak sumber terbuka (Open Source) dan di sanalah
letak inti dari kebebasan: program-program di bawah GPL, sekali diperoleh dapat digunakan,
disalin, dimodifikasi dan didistribusikan secara bebas. Jadi free software
tidak mengarah kepada gratis pembelian tetapi penggunaan dan distribusi. Begitu
keluar dari lisensi kita dapat menemukan berbagai cara untuk mendistribusikan
perangkat lunak, termasuk freeware, shareware atau Adware. Klasifikasi ini mempengaruhi
cara di mana program dipasarkan, dan independen dari lisensi perangkat lunak
mana mereka berasal.
Shareware
Shareware
Shareware juga bebas tetapi lebih
dibatasi untuk waktu tertentu. Shareware adalah program terbatas
didistribusikan baik sebagai demonstrasi atau versi evaluasi dengan fitur atau
fungsi yang terbatas atau dengan menggunakan batas waktu yang ditetapkan
(misalnya 30 hari) . Dengan demikian, memberikan pengguna kesempatan untuk
menguji produk sebelum membeli dan kemudian membeli versi lengkap dari program.
Sebuah contoh yang sangat jelas dari tipe ini adalah perangkat lunak antivirus,
perusahaan-perusahaan ini biasanya memudahkan pelepasan produk evaluasi yang
hanya berlaku untuk jumlah hari tertentu. Setelah melewati maksimum, program
akan berhenti bekerja dan Anda perlu membeli produk jika Anda ingin tetap
menggunakannya.
Kita juga dapat menemukan perangkat lunak bebas
sepenuhnya, namun termasuk dalam program periklanan, distribusi jenis ini
disebut Adware. Sebuah contoh yang jelas adalah program Messenger dari
Microsoft yang memungkinkan penggunaan perangkat lunak bebas dalam pertukaran
untuk masuk dengan cara iklan banner atau pop-up.
HAKI Perangkat Lunak
Arti bebas yang
salah, telah menimbulkan persepsi masyarakat bahwa perangkat lunak bebas
merupakan perangkat lunak yang gratis. Perangkat lunak bebas ialah perihal
kebebasan, bukan harga. Konsep kebebasan yang dapat diambil dari kata bebas
pada perangkat lunak bebas adalah seperti kebebasan berbicara bukan seperti bir
gratis. Maksud dari bebas seperti kebebasan berbicara adalah kebebasan untuk
menggunakan, menyalin, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan
kinerja perangkat lunak.
Di Indonesia, HAKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ”Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Di Indonesia, HAKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ”Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Software atau perangkat lunak komputer berdasarkan
distribusinya dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu software berbayar,
software gratis atau free ( Freeware, free software, shareware, adware) .Perbedaan yang nyata antara Free Software dan Freeware. Konflik muncul
dalam arti kata free dalam bahasa Inggris, yang berarti keduanya bebas dan
gratis. Oleh karena itu, dan seperti yang disebutkan sebelumnya, Free Software
tidak perlu bebas, sama seperti Freeware tidak harus gratis.Banyak pihak tidak setuju
terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat
lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin
patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan
patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan
terlebih dahulu sebelum berlaku.
Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik (propriety)
ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat
dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga
menyulitkan – jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat
lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari
penggunaannya. “Komersial” dan “kepemilikan” adalah dua hal yang berbeda!
Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat
lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan.
Perangkat Lunak Semi – Bebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat
lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan,
menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi
yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah
salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih
baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang
tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak
cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft,
yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa
jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah “public
domain” secara bebas yang berarti “cuma-cuma” atau “tersedia gratis”.
Namun “public domain” merupakan istilah hukum yang artinya “tidak memiliki hak
cipta”. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah “public
domain” dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan
pengertian yang lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik
hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu
kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagu lagu klasik sebagian besar adalah public
domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Perangkat Lunak Bebas
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak
yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan,
baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu
ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode
program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada
kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan,
mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan
bagi para pengguna perangkat lunak:
1) Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
2) Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta
dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan
suatu prasyarat.
3) Kebebasan 2. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat
lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
4) Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat
menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses
pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas,
jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian,
anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau
tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya
penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua
hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin
tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti “tidak
komersial”. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial.
Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal
yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.
Copylefted / Non-Copylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang
ketentuan pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasan-batasan
tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut.
Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi,
haruslah merupakan perangkat lunak bebas.
Perangkat lunak bebas non-copyleft dibuat oleh pembuatnya yang
mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk
menambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi
tidak copyleft, maka
beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama
sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau
tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat
lunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.
Perangkat Lunak Kode Terbuka
Konsep Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open
Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code)
dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan
kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan diketahui
logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat
perangkat lunak yang sama fungsinya. Open
source hanya sebatas itu.
Artinya, tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita
buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan
tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis).
Definisi open source yang asli seperti tertuang
dalam OSD (Open Source Definition) yaitu:
1)
Free Redistribution
2)
Source Code
3)
Derived Works
4)
Integrity of the Authors Source Code
5)
No Discrimination Against Persons or Groups
6)
No Discrimination Against Fields of Endeavor
7)
Distribution of License
8)
License Must Not Be Specific to a Product
9)
License Must Not Contaminate Other Software
GNU General Public License
(GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan
pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU
menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat
lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat
lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan
sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut
memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain.
Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Istilah Open source
software digunakan oleh beberapa pihak yang artinya kurang lebih sama dengan
Free Software tetapi lebih untuk menghindari istilah Free/bebas yang sering
diartikan gratis, disamping juga untuk menarik para pengguna bisnis. Gabungan
dari Free Software dan Open Source Software membentuk istilah yang lebih dikenal
dengan Free Open Source Software. Inilah yang saat ini sedang digalakkan untuk
menekan angka pembajakan di Indonesia, salah satunya adalah IGOS (Indonesia, Go
Open Source).
Penjelasan & Pengertian Open Source
Software Dan Free Software
Open source software adalah istilah
yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk
dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja
software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada
software tersebut.
Dan
yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software
dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi.
Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source
software yang terkenal yaitu Linux.
Keberadaan
open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source
software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki
apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian
dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain
menggunakan dan memperbaikinya.
Dan begitulah
seterusnya. Saat ini sangat mudah mendapatkan open source software di internet.
Pengembangan
open source software melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang
berinteraksi melalui internet. Maka bermunculanlah berbagai macam software yang
dibuat berbasis open source ini yang dipublikasikan melalui internet. Pola open
source ini telah melahirkan developer-developer handal dari berbagai penjuru dunia.
Dengan
pola open source orang dapat membuat dan mengembangkan apa yang disebut dengan free software. Software ini dapat
digunakan tanpa perlu membayar lisensi atau hak cipta karena memang
dikembangkan dengan pola open source. Jadi, dengan pola open source orang dapat
mengembangkan software dan mempublikasikannya dengan bebas melalui internet.
Maka tidak heran apabila kita akan banyak menemukan free software ini di
internet dan bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu membayar uang sepeser
pun kepada pengembang software tersebut.
Free
software disini juga bukan program kacangan. Anggapan bahwa barang yang gratis
jelek kualitasnya tidak berlaku buat free software. Karena sudah terbukti
kehandalannya. Dan karena free software berbasis open source maka software
tersebut sudah melalui proses perbaikan yang terus menerus. Jadi tidak ada
alasan tidak mau menggunakan free software ini
dengan alasan kualitasnya yang tidak baik.
Dengan
karakteristik yang telah disebutkan di atas maka tidak salah apabila kita
menaruh harapan pada open source ini sebagai platform alternatif yang bisa kita
gunakan dalam komputer kita. Penerapan pola open source di Indonesia juga dapat
menghilangkan pemakaian software komersial secara ilegal dan memungkinkan
bangsa Indonesia dikenal karya ciptanya dengan ikut mengembangkan open source
software.
Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik (propriety)
ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat
dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga
menyulitkan – jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat
lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari
penggunaannya. “Komersial” dan “kepemilikan” adalah dua hal yang berbeda!
Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat
lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan.
Perangkat Lunak Semi – Bebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat
lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan,
menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi
yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah
salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih
baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang
tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak
cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft,
yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa
jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah “public
domain” secara bebas yang berarti “cuma-cuma” atau “tersedia gratis”.
Namun “public domain” merupakan istilah hukum yang artinya “tidak memiliki hak
cipta”. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah “public
domain” dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan
pengertian yang lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik
hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu
kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagu lagu klasik sebagian besar adalah public
domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Perangkat Lunak Bebas
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak
yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan,
baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu
ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode
program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada
kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan,
mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan
bagi para pengguna perangkat lunak:
1) Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
2) Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta
dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan
suatu prasyarat.
3) Kebebasan 2. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat
lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
4) Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat
menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses
pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas,
jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian,
anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau
tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya
penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua
hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin
tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti “tidak
komersial”. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial.
Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal
yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.
Copylefted / Non-Copylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang
ketentuan pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasan-batasan
tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut.
Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi,
haruslah merupakan perangkat lunak bebas.
Perangkat lunak bebas non-copyleft dibuat oleh pembuatnya yang
mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk
menambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi
tidak copyleft, maka
beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama
sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau
tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat
lunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.
Perangkat Lunak Kode Terbuka
Konsep Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open
Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code)
dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan
kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan diketahui
logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat
perangkat lunak yang sama fungsinya. Open
source hanya sebatas itu.
Artinya, tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita
buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan
tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis).
Definisi open source yang asli seperti tertuang
dalam OSD (Open Source Definition) yaitu:
1)
Free Redistribution
2)
Source Code
3)
Derived Works
4)
Integrity of the Authors Source Code
5)
No Discrimination Against Persons or Groups
6)
No Discrimination Against Fields of Endeavor
7)
Distribution of License
8)
License Must Not Be Specific to a Product
9)
License Must Not Contaminate Other Software
GNU General Public License
(GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan
pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU
menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat
lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat
lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan
sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut
memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain.
Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Istilah Open source
software digunakan oleh beberapa pihak yang artinya kurang lebih sama dengan
Free Software tetapi lebih untuk menghindari istilah Free/bebas yang sering
diartikan gratis, disamping juga untuk menarik para pengguna bisnis. Gabungan
dari Free Software dan Open Source Software membentuk istilah yang lebih dikenal
dengan Free Open Source Software. Inilah yang saat ini sedang digalakkan untuk
menekan angka pembajakan di Indonesia, salah satunya adalah IGOS (Indonesia, Go
Open Source).
Penjelasan & Pengertian Open Source
Software Dan Free Software
Open source software adalah istilah
yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk
dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja
software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada
software tersebut.
Dan
yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software
dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi.
Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source
software yang terkenal yaitu Linux.
Keberadaan
open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source
software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki
apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian
dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain
menggunakan dan memperbaikinya.
Dan begitulah
seterusnya. Saat ini sangat mudah mendapatkan open source software di internet.
Pengembangan
open source software melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang
berinteraksi melalui internet. Maka bermunculanlah berbagai macam software yang
dibuat berbasis open source ini yang dipublikasikan melalui internet. Pola open
source ini telah melahirkan developer-developer handal dari berbagai penjuru dunia.
Dengan
pola open source orang dapat membuat dan mengembangkan apa yang disebut dengan free software. Software ini dapat
digunakan tanpa perlu membayar lisensi atau hak cipta karena memang
dikembangkan dengan pola open source. Jadi, dengan pola open source orang dapat
mengembangkan software dan mempublikasikannya dengan bebas melalui internet.
Maka tidak heran apabila kita akan banyak menemukan free software ini di
internet dan bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu membayar uang sepeser
pun kepada pengembang software tersebut.
Free
software disini juga bukan program kacangan. Anggapan bahwa barang yang gratis
jelek kualitasnya tidak berlaku buat free software. Karena sudah terbukti
kehandalannya. Dan karena free software berbasis open source maka software
tersebut sudah melalui proses perbaikan yang terus menerus. Jadi tidak ada
alasan tidak mau menggunakan free software ini
dengan alasan kualitasnya yang tidak baik.
Dengan
karakteristik yang telah disebutkan di atas maka tidak salah apabila kita
menaruh harapan pada open source ini sebagai platform alternatif yang bisa kita
gunakan dalam komputer kita. Penerapan pola open source di Indonesia juga dapat
menghilangkan pemakaian software komersial secara ilegal dan memungkinkan
bangsa Indonesia dikenal karya ciptanya dengan ikut mengembangkan open source
software.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar